Minggu, 03 Januari 2010

Rangkuman Materi UAMBN MI Mapel Fiqih

RANGKUMAN MATERI
UAMBN 2010
MI DARUL HUDA 3 KARANGGONDANG

Mata Pelajaran : Fiqih

Oleh : Nur Syahid, SE



1. Menjelaskan macam-macam zakat.
Zakat ada dua macam yaitu :
a. zakat fitrah adalah zakat pribadi yang dikeluarkan setiap hari raya idul fitri, berupa makanan pokok.
b. Zakat mal (harta) adalah kadar kekayaan yang harus dikeluarkan untuk orang yang berhak menerimanya
2. Menjelaskan ketentuan zakat fitrah
a. Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi seluruh umat islam yang memiliki kelebihan makanan selama satu hari satu malam di malam hari raya.
b. Orang yang berkewajiban membayar zakat.
a. Orang yang beragama Islam, baik yang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki, perempuan, tua, muda, anak-anak yang pada Hari Raya Idul Fitri itu ada dan memiliki kelebihan rizki.
b. Masih hidup sewaktu terbenamnya matahari pada penghabisan Ramadhan.
c. Orang yang berada dalam tanggungannya, seperti anak, suami, istri, ibu, bapak, pembantu yang tinggal serumah dan menjadi tanggungjawabnya.
c. Waktu mengeluarkan zakat fitrah:
- Waktu mubah (boleh) yakni sejak tanggal Ramadhan sampai akhir bulan ramadhan.
- Waktu wajib, yakni sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan sampai sebelum menjelang Shalat Idul Fitri.
- Waktu Makruh, yakni sesudah Shalat Idul Fitri tetapi sebelum terbenamnya matahari.
- Waktu haram, yakni setelah terbenamnya matahari pada Hari Raya Idul Fitri.
d. Besarnya zakat fitrah adalah 3,1 liter atau 2,5 kg beras
e. Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik zakat fitrah, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, ghorim, sabilillah, dan ibnu sabil.
3. Menjelaskan ketentuan infak dan sedekah
a. Infak adalah menafkahkan atau membelanjakan sebagian harta benda yang dimiliki di jalan yang diridloi oleh Allah SWT, seperti menginfakkan harta untuk pembangunan masjid, madrasah, jalan, untuk dakwah Islam, dan kepentingan lainnya.
b. Sedekah adalah memberikan bantuan atau pertolongan berupa barang (harta) atau yang lain tanpa mengharap imbalan dan hanya mengharap ridlo Allah SWT. Bantuan yang dimaksud adalah bantuan dari seseorang kepada orang lain yang lebih membutuhkan.
Sedekah berupa harta atau benda yang bertahan lama dan selalu memberikan manfaat disebut sedekah jariyah.
Syarat bagi orang yang bersedekah ialah :
1. Mempunyai kelebihan harta
2. Ikhlas karena Allah SWT
3. Tidak menyebut-nyebut harta yang telah disedekahkan
4. Tidak menyakiti persaan si penerima
Rukun Sedekah :
1. Ada orang yang memberi sedekah
2. Ada orang yang menerima sedekah
3. Barang yang disedekahkan milik sendiri dan ada manfaatnya
4. Ada pernyataan antara pemberi dan penerima (ijab dan kabul)
Manfaat dan kegunaan sedekah :
1. Meringankan beban penderitaan fakir miskin
2. Memberikan kebahagiaan dan kegembiraan kepada sesama manusia
3. Menyambung dan mempererat tali silaturahmi dan persaudaraan
4. Menambah keberkahan harta yang kita miliki.
5. Menghidupkan sifat dermawan dan menjauhkan dari sifat kikir
6. Menambah bekal pahala untuk akherat kelak.
7. Sebagai ucapan syukur dan terima kasih atas nikmat yang diberikan Allah SWT.
Perbedaan infak dan sedekah:
1. Sedekah lebih umum dan lebih luas sasarannya
2. Harta yang disedekahkan bisa berupa apa saja asalkan bermanfaat
3. Infak lebih khusus, yakni untuk kepentingan di jalan Allah SWT.
4. Hukum bersedekah sunnah, sedangkan hukum berinfak dalam keadaan tertentu bisa berubah menjadi wajib, makruh, mubah, bahkan haram.
4. Menjelaskan macam-macam shalat id
Shalat Id ada dua yaitu :
a. Shalat Idul Fitri, yaitu dilaksanakan pada tanggal 1 Syawwal
b. Shalat Idul Adha, yaitu dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah
5. Menjelaskan ketentuan shalat id
a. Shalat Idul Fitri
1. Hal-hal yang disunahkan
 Mandi
 Memakai pakaian yang sebaik-baiknya
 Berdandan dengan baik dan rapi
 Menggunakan wangi-wangian
 Sebelum berangkat Shalat Idul Fitri disunahkan makan terlebih makan terlebih dahulu
 Pergi dan pulang melalui jalan yang berlainan
 Bertakbir untuk mengagungkan Allah SWT dengan membaca kalimah takbir, tahlil dan tahmid.
2. Waktu Shalat Idul Fitri dimulai sejak matahari terbit sampai matahari tergelincir di siang hari, tanggal 1 Syawwal
3. Tata cara Shalat Idul Fitri
 Tidak memakai adzan dan iqomah
 Shalat Idul Fitri dikerjakan dua rakaat
 Lebih baik dikerjakan berjamaah
 Pada awal rakaat pertama membaca takbir sebanyak 7 kali, dan pada awal rakaat kedua membaca takbir 5 kali diantara takbir tersebut disunahkan membaca tasbih.
 Setelah Shalat dilanjutkan khutbah.
4. Hukum melaksanakan Shalat Idul Fitri adalah sunnah muakkad
5. Amalan Sunah pada Hari Raya Idul Fitri
 Memperbanyak bacaan takbir
 Berdoa dan berdzikir kepada Allah SWT
 Memperbanyak infak dan sedekah kepada fakir miskin
 Bersilaturrahmi / mengunjungi sanak keluarga dan tetangga
 Bersalam-salaman untuk saling memaafkan
6. Hikmah Hari Raya Idul Fitri
 Meningkatkan kasih sayang kepada fakir miskin
 Mempererat hubungan persaudaraan
 Menyempurnakan ibadah bulan ramadhan
 Lebih mendekatkan diri kepada Allah dengan membaca takbir, tahlil dan tahmid serta zikir dan doa
 Menghapus dosa dan kesalahan terhadap orang lain dengan saling memaafkan.
b. Shalat Idul Adha
1. Hal-hal yang disunahkan
• Mandi
• Memakai pakaian yang sebaik-baiknya
• Berdandan dengan baik dan rapi
• Menggunakan wangi-wangian
• Tidak makan dahulu sebelum Shalat Idul Fitri
• Pergi dan pulang melalui jalan yang berlainan
• Mengumandangkan takbir, tahlil dan tahmid.
2. Waktu Shalat Idul Adha adalah mulai terbitnya matahari tanggal 10 Dzulhijah hingga tergelincirnya matahari pada siang hari.
3. Tata cara Shalat Idul Adha sama dengan shalat Idul Fitri
4. Hukum melaksanakan Shalat Idul Adha adalah sunnah muakad
5. Amalan Sunah pada Hari Raya Idul Adha
• Memperbanyak membaca takbir, tahlil dan tahmid
• Memperbanyak zikir dan doa
• Menyembelih hewan kurban bagi yang mampu
6. Pemotongan hewan kurban
Berkurban artinya menyembelih binatang ternak dengan maksud beribadah kepada Allah SWT. Dilakukan Hari Raya Idul Fitri (10 Dzulhijjah) dan pada Hari Tasyrik (11, 12 dan 13 Dzulhijah). Hewan untuk kurban diantaranya kambing, sapi, kerbau atau unta yang sudah berumur lebih dari 2 tahun, sehat, dan tidak cacat.
6. Menjelaskan ketentuan makanan dan minuman yang halal dan haram
a. Makanan dan Minuman Halal
1. Semua makanan yang disebut sebagai rezeki yang halal dan baik.
2. Semua makanan yang berasal dari laut (ikan)
3. Semua binatang ternak, kecuali yang telah diharamkan, seperti babi dan anjing.
4. Hasil buruan yang ditangkap oleh binatang buas yang telah dididik untuk berburu
5. Berbagai jenis madu
6. Segala minuman yang terbuat dari bahan yang halal.
b. Makanan dan Minuman Haram
Macam-macam makanan haram
1. Semua makanan yang telah disebutkan oleh Allah dalam Surah Al-Maidah ayat 3. Yaitu: bangkai, darah, babi, dan binatang yang disembelih atas nama selain Allah.
2. Semua makanan yang kotor dan menjijikkan.
3. Binatang yang ditetapkan haramnya oleh Rasulullah, seperti binatang buas yang bertaring, daging keledai piaraan, dan anjing
4. Bagian binatang yang dipotong dari binatang yang masih hidup.
5. Semua makanan yang dapat mendatangkan mudarat terhadap jiwa, raga, akal, moral dan akidah bahkan dapat mengakibatkan kematian.
6. Makanan yang didapat dengan cara tidak halal.
Macam-macam minuman haram:
1. Setiap minuman yang memabukkan, baik itu sedikit maupun banyak.
2. Minuman yang berasal dari binatang yang haram, seperti air susu anjing
3. Darah manusia atau binatang
4. Air yang bercampur racun
5. Air yang terkena najis
6. Minuman yang didapat dengan cara tidak halal.
7. Menjelaskan binatang yang halal dan haram dagingnya
Binatang halal yaitu :
a. Yang hidupnya di darat, seperti unta, lembu, ayam, kambing dll.
b. Yang hidupnya di air, semua binatang yang hidupnya di air halal dimakan.
Binatang haram yaitu semua binatang yang dilarang oleh Allah SWT untuk dimakan dagingnya. Antara lain :
a. Semua binatang disebutkan oleh Allah dalam Surah Al-Maidah ayat 3. Yaitu: bangkai, darah, babi, dan binatang yang disembelih atas nama selain Allah.
b. Binatang yang kita disuruh membunuhnya seperti anjing, ular, tikus, gagak, dan burung elang.
c. Binatang yang kita dilarang membunuhnya, yaitu semut, lebah, burung hud-hud, dan burung suradi.
d. Binatang yang bertaring dan berkuku tajam, seperti harimau, gajah, kucing, beruang, kelelawar, dan burung hantu.
e. Binatang yang menjijikkan karena termasuk binatang yang buruk dan kotor seperti cacing, kutu busuk, dan tikus.
8. Menjelaskan manfaat makanan dan minuman halal
a. Terhindar dari murka Allah SWT, karena menjauhi larangan-Nya.
b. Tubuh kita akan selalu sehat karena yang dimakan adalah sesuatu yang baik dan enak.
c. Akan menghasihkan hati dan pikiran yang bersih karena mendapat curahan cahaya dari Allah.
d. Akan diberi rezeki yang halal dan dilipat gandakan oleh Allah SWT. Karena selalu menaati Allah SWT, sebagai wujud rasa syukur.
e. Menunjukkan kepada umat lain bahwa Islam adalah agama yang baik dan hanya mengajarkan kebaikan.
9. Menyebutkan akibat makanan dan minuman haram
a. Akan mendapatkan murka dan azab dari Allah SWT, baik di dunia (dalam bentuk penyakit) maupun diakhir.
b. Tidak ada keberkahan dalam dirinya.
c. Akan membentuk sifat-sifat syaitaniah, seperti marah, berbohong, dan berkhianat.
d. Susah menerima ilmu kebenaran.
e. Badan tidak sehat dan mudah terkena berbagai penyakit.
10. Menjelaskan ketentuan berkurban
a. Pengertian Kurban
Secara bahasa, kurban berarti mendekatkan. Sedangkan menurut istilah kurban adalah menyembelih binatang kurban ( unta, sapi, atau kambing) yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT sebagai ungkapan rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada Allah.
b. Hukum dan Waktu Kurban
Hukum menyembelih kurban adalah sunnah, sedangkan waktunya dilakukan Hari Raya Idul Fitri (10 Dzulhijjah) dan pada Hari Tasyrik (11, 12 dan 13 Dzulhijah)
c. Syarat-syarat Hewan Kurban
1. Hewan kurban telah mencapai umur ( Unta 6 tahun, kambing 3 tahun, sapi 4 tahun)
2. Hewan kurban harus sehat dan gemuk.
3. Tidak cacat.
Satu ekor unta atau sapi cukup untuk kurban 7 orang sedangkan seekor kambing untuk satu orang.
11. Menjelaskan tata cara haji
a. Ketentuan ibadah haji
Ibadah haji adalah mengunjungi ka’bah diMakkah untuk melaksanakan ibadah dengan cara tertentu dan waktu dan tempat-tempat tertentu.
b. Hal-hal pokok dalam ibadah haji
1. Syarat haji yaitu ; Islam, berakal sehat, baligh, mampu, ada kendaraan, aman dalam perjalanan dan bagi wanita harus diserai muhrimnya atau bersama wanita lain yang dipercaya.
2. Rukun Haji yaitu;
a. Ihram, yaitu berniat memulai melakukan ibadah haji dengan mengenakan pakaian ihram yang terdiri atas dua helai kain putih tidak dijahit (bagi laki-laki). Sedangkan bagi perempuan adalah menutup seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan.
b. Wukuf yaitu tinggal di Arafah sejak matahari terbenam tanggal 9 Dzul Hijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzul Hijjah.
c. Tawaf yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali.
d. Sa’i yaitu berlari-lari kecil dari bukit Safa ke Bukit Marwah dan sebaliknya sebanyak 7 kali yang dimulai dari dari Bukit Safa dan berakhir di Bukit Marwah.
e. Tahalul adalah keadaan seseorang yang telah diperbolehkan melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram yang ditandai dengan mencukur rambut beberapa helai.
3. Wajib haji
a. Melaksanakan ihram sesua miqat yang ditentukan
b. Bermalam di Muzdalifah sesudah tengah malam
c. Melempar jumrah aqabah pada Hari Raya Idul Adha
d. Melempar ketiga jumrah pada hari tasyriq setelah matahari condong ke barat
e. Bermalam (mabit) di Mina selama dua atau tiga malam pada hari tasyrik
f. Melakukan tawaf wada (tawaf perpisahan bagi bagi yang akan meninggalkan Makkah)
g. Menghindari segala larangan di musim haji.
Perbedaan rukun haji dan wajib haji
- Meninggalkan salah satu rukun haji menyebabkan batalnya ibadah haji dan harus diulang pada tahun berikutnya. Sedangkan meninggalkan salah satu tidak menyebabkan batalnya ibadah haji.
- Meninggalkan salah satu rukun haji tidak dituntut untuk membayar dam (denda). Sementara meninggalkan salah satu wajib haji dikenakan dam.
c. Cara melaksanakan ibadah haji
a. Haji Tamatuk, yaitu mengerjakan umrah lebih dahulu, baru mengerjakan haji. Jamaah haji yang menempuh cara ini wajib membayar dam.
b. Haji Ifrad, yaitu melakukan iabadah haji lebih dahulu, baru mengerjakan umrah. Cara ini tidak wajib membayar dam. Pelaksanaan haji dengan cara ini dapt dipilih oleh jamaah haji yang masa waktunya sudah dekat.
c. Haji Qiran, yaitu melakukan haji dan umrah secara bersama-sama di dalam satu niat. Caranya dengan meniatkan dalam ihramnya untuk haji dan umrah sekaligus. Haji cara ini wajib membayar dam.
12. Menjelaskan ketentuan mandi wajib setelah haid
a. Pengertian haid
Menurut bahasa haid berarti sesuatu yang mengalir, sedangkan menurut syara’ yaitu darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena suatu sebab atau penyakit, dan keluar pada waktu-waktu tertentu (mempunyai siklus). Warna darah haid adalah merah kehitaman.
b. Batas waktu haid
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa haid tidak akan terjadi sebekum wanita berusia 9 tahun. Bila keluar sebelum usia 9 tahun maka dianggap darah penyakit, bukan darah haid. Normalnya keluar setiap sebulan sekali sampai wanita mengalami masa menopause. Darah haid keluar paling sedikit selama 1 hari 1 malam, dan paling lama 15 hari 15 malam, sedangkan umumnya adalah 5 hari 5 malam atau satu minggu. Bila wanita mengeluarkan darah lebih dari 15 hari maka darah tersebut disebut darah istihadah (penyakit).
c. Hal-hal yang dilarang ketika haid yaitu : shalat, puasa, berdiam di masjid, menyentuh dan membaca Al Qur’an, tawaf, bercerai.
d. Hukum mandi setelah haid adalah wajib
e. Tata cara mandi setelah haid
Rukun mandi wajib ada 2 yaitu:
 Niat
 Meratakan air ke kepala dan seluruh tubuh
Sunnah-sunnah mandi wajib ada 5 yaitu:
 Membaca basmalah
 Berwudlu sebelum mandi
 Menggosok-gosok seluruh tubuh dengan tangan
 Mendahulukan anggota badan sebelah kanan
 Berulang-ulang ( 3kali)
13. Menjelaskan ketentuan khitan
a. Pengertian Khitan
Secara bahasa khitan berarti memotong. Sedangkan menurut istilah syara yaitu memotong kuluf yang menutupi hasyafah (kepala kemaluan) anak laki-laki agar hasyafah kelihatan.
b. Sejarah Khitan
Syariat khitan bermula sejak zaman Nabi Ibrahim AS. Beliau khitan pada usia 80 tahun
c. Hukum Khitan bagi laki-laki adalah wajib, sedangkan bagi wanita hukumnya tidak wajib.
d. Pelaksanaan Khitan
Khitan wajib dilaksanakan ketika anak mendekati masa akil baligh usia antara 7-10 tahun. Karena diharapkan anak itu akan siap menjadi seorang mukallaf. Berkhitan sebaiknya dilaksanakan pada hari-hari pertama setelah kelahiran.
14. Menjelaskan hikmah khitan
a. Merupakan bentuk penyucian seorang muslim dari najis
b. Salah satu sarana bagi kesempurnaan agama
c. Memenuhi persyaratan kesucian dalam hal beribadah kepada Allah SWT.
d. Menjaga kebersihan dan mencegah berbagai macam penyakit
15. Menjelaskan tata cara jual beli dan pinjam meminjam
Jual beli adalah tukar menukar barang dengan cara tertentu. Hukum jual beli adalah halal.
Rukun jual beli ada 5 yaitu : 1). Penjual 2). Pembeli, 3). Barang yang dijualbelikan, 4). Uang, 5). Ijab kabul (ucapan perjanjian jual beli).
Syarat jual beli :
a. Penjual dan pembeli syaratnya : Baligh, suka sama suka
b. Barang dan uang syaratnya : Halal, suci, bermanfaat, diketahui dengan jelas(ukuran, takaran, bilangan, bentuk dan sifatnya), kepunyaan penjual atau yang diwakili penjual
c. Ijab kabul syaratnya : mudah dimengerti dan tidak terputus, serta atas dasar suka sama suka.
Pinjam meminjam (Ariyah) artinya memberikan sesuatu yang halal kepada orang lain tanpa imbalan untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak keadaan benda tersebut agar dapat dikembalikan kepada pemiliknya. Hukum pinjam meminjam adalah sunah.
Rukun dan Syarat pinjam meminjam:
1. Seorang yang meminjamkan/pemilik barang(muir)
Syaratnya : baligh, berakal sehat, tidak mubazir/pemboros, tidak dipaksa
2. Peminjam (mustair)
Syaratnya : baligh, berakal sehat, tidak mubazir/pemboros
3. Barang yang dipinjamkan
Syaratnya : ada manfaatnya, manfaatnya masih ada saat akad, manfaat dimiliki oleh peminjam, jadi peminjam tidak berhak meminjamkan kepada orang lain.
4. Lafaz ijab kabul
Syaratnya : jelas dan mudah dimengerti oleh kedua belah pihak, muwalah atau bersambung antara ijab dan kabul
Kewajiban peminjam:
1. Mengambil manfaat dari barang yang dipinjam sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemilik barang
2. Merawat barang pinjaman
3. Mengganti bila barang yang dipinjam hilang atau rusak
4. Mengembalikan sesuai dengan perjanjian/kesepakatan